LSP emang buat apa sih? seberguna itu kah?
Nah LSP sendiri memiliki fungsi dan tugas yang sudah ditetapkan atau dirancang, beberapa diantaranya adalah meliputi :
- Sebagai sertifikator yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi.
- Membuat materi uji kompetensi.
- Menyediakan tenaga penguji (asesor).
- Melakukan asesmen.
- Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI.
- Menjaga kinerja asesor dan TUK.
- Membuat materi uji kompetensi.
- Pengembangan skema sertifikasi.
Tidak hanya itu loh, ternyata LSP juga memiliki wewenang, beberapa wewenang diantaranya adalah sebagai berikut :
- Menerbitkan sertifikat kompetensi.
- Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi.
- Menetapkan dan memverifikasi TUK.
- Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK bila mereka melanggar aturan.
Udah mulai paham belom nih? atau masih bingung LSP itu apa? Tentunya temen-temen udah lebih mengerti garis besarnya dongg


0 Comments: