Lembaga sertifikasi profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.
LSP merupakan lembaga yang melaksanakan sertifikasi profesi yang dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi atau lembaga pendidikan dan pelatihan kerja yang memenuhi syarat.
Jenis LSP diklasifikasikan dan ditetapkan berdasarkan badan atau lembaga yang membentuknya.LSP dapat dibentuk oleh :
- Lembaga pelatihan kerja yang sudah teregistrasi oleh LPJK (LSP-P1)
- Lembaga pendidikan yang sudah terakreditasi oleh LPJK (LSP-P2)
- Asosiasi profesi yang terakreditasi oleh LPJK (LSP-P3)


0 Comments: