welcome to my blog sahabat dina yang cantik dan baik hati, tinggalkan jejak komen kalian jangan tinggalkan hati dan perasaan

  Wewenang LSP Menetapkan biaya kompetensi. Menerbitkan sertifikat kompetensi. Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi. Menetapkan dan m...

WEWENANG LSP WEWENANG LSP

WEWENANG LSP

WEWENANG LSP

 Wewenang LSP

  1. Menetapkan biaya kompetensi.
  2. Menerbitkan sertifikat kompetensi.
  3. Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi.
  4. Menetapkan dan memverifikasi TUK.
  5. Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK bila mereka melanggar aturan.
  6. Mengusulkan standar kompetensi baru.

0 Comments: